Jumat, 04 Maret 2011


- PSSI Segera Patuhi Desakan FIFA

Jakarta - FIFA telah menjatuhkan tenggat kepada PSSI untuk segera menggelar pemilihan Ketua Umum pada 30 April mendatang. PSSI pun menyanggupinya dan mengaku akan langsung mempersiapkannya.

Dalam sidang Komite Eksekutif FIFA di Zurich, Swiss, Kamis (3/3/2011), induk organisasi sepakbola dunia itu membahas beberapa masalah, salah satunya adalah kisruh yang melanda PSSI terkait pemilihan ketua umum periode berikutnya. Lewat situs resminya, mereka mengeluarkan pernyataan.

"PSSI harus menggelar sidang umum pada 26 Maret 2011 untuk memilih Komite Pemilihan dan mengadopsi electoral code berdasarkan standar electoral code FIFA. Komite Pemilihan selanjutnya akan melakukan pemilihan sebelum 30 April 2011," demikian pernyataan FIFA.

PSSI mengaku belum mendapakan surat resmi dari FIFA terhadap keputusan tersebut. Tapi banyak hal yang harus dikerjakan membuat mereka harus bekerja cepat.

"Waktu yang kita punya relatif pendek, karena itu kita benar-benar harus bekerja-keras," ungkap Sekjen PSSI Nugraha Besoes di situs resmi PSSI. Kendati demikian, Nugraha masih belum bisa dimintai keterangan secara langsung.

"Surat resminya belum kita dapat, akan tetapi keputusannya sama seperti yang tertuang pada situs FIFA itu, tak ada tambahan lainnya," lanjutnya.

Sebelumnya, pemilihan yang sedianya digelar 26 Maret 2011 dibatalkan lantaran keempat calon, Nurdin Halid, Nirwan Bakrie, Arifin Panigoro dan George Toisutta, semuanya ditolak oleh Komite Banding.

Pemilihan Nurdin sendiri terus mendapatkan tentangan. Mengenai para kandidat, Standard Electoral Code FIFA dalam Pasal 9 menyebut bahwa kriteria calon yang memenuhi syarat harus diatur oleh aturan tersebut dan juga statuta asosiasi bersangkutan, serta tetap sejalan dengan statuta dan peraturan FIFA.

Dengan demikian, status Nurdin Halid sebagai mantan tahanan setelah divonis bersalah dalam kasus korupsi, jelas tidak sesuai dengan statuta FIFA yang jelas-jelas melarang.

"Anggota Komite Eksekutif tidak boleh lebih tua dari ... (usia diisi oleh Asosiasi bersangkutan) dan tidak boleh lebih muda dari ... (usia diisi oleh Asosiasi bersangkutan). Mereka harus sudah aktif dalam dunia sepakbola, tidak boleh dinyatakan bersalah atas sebuah tindak kriminal sebelumnya serta berdomisili di wilayah negara X," sebut Statuta FIFA pasal 32 ayat 4.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar